Pages

Area publik diklaim sebagai milik pribadi, kok bisa?

Mungkin diantara kita sering dan/atau setidaknya pernah melihat plang yang diletakkan didepan sebuah toko yang bertuliskan “Dilarang Parkir atau Parkir Khusus Pelanggan ABCD” kira-kira seperti itu. Lalu, apakah tindakan ini benar? Bagaimana legal standing nya?

Sore ini, Sabtu (17/9/22), saya ada janji bersama rekanan untuk bertemu di Warkop 26 Lampineung, Banda Aceh. Sesampainya dilokasi lantas saya memarkirkan mobil didepan sebuah ruko Café Quantum yang memiliki lahan parkir sangat luas, karena tidak ada pengunjung yang datang ke café tersebut jadi parkiran tergolong lengang dan kosong. Sedangkan parkiran di depan Warkop 26 sangat padat, bahkan banyak sekali mobil yang parkir diruas sisi badan jalan, yang akibatnya dikawasan ini sering sekali terjadi kemacetan lalu-lintas.

Café Quantum, Ija Kroeng Store dan Warkop 26 merupakan sebuah jejeran pertokoan dikawasan Jalan T. Panglima Nyak Makam. Sebelum saya turun dari mobil kemudian juru parkir menghampiri saya dan bertanya “Abang mau ke Quantum?”, saya jawab “Tidak, saya mau ke warkop 26”. Lantas si juru parkir bilang “Berarti abang tidak boleh parkir disini”, saya kemudian bertanya “Siapa yang larang?”. Juru parkir bilang owner Café Quantum yang melarang, bahkan didepan café tersebut terdapat plang yang bertuliskan larangan parkir selain pelanggan Café Quantum. Tanpa menghiraukannya lalu saya turun dari mobil dan bergegas berjalan menuju warkop 26 sambil berkata “Itu biar jadi urusan saya, tidak ada hak dia melarang, ini fasilitas publik bukan milik pribadi, ini milik pemerintah”. Akan tetapi si juru parkir bersikeras kepada saya untuk memindahkan kendaraan saya ke lokasi lain selain di depan Café Quantum, berawal dari itu kemudian terjadilah perdebatan serius antara saya dan juru parkir tersebut.

Singkat cerita, untuk menghindari perang urat saraf yang membuang-buang waktu dan mungkin bisa saja terjadi suatu kejadian yang lebih dari sekedar itu, saya pun mengalah dan kemudian memindahkan mobil yang saya kendarai ke lokasi parkir yang lain. Setelahnya, kemudian saya melaporkan kejadian tersebut kepada layanan pengaduan Dishub Kota Banda Aceh dan bertanya soal batas lahan milik ruko dan fasilitas parkir untuk publik. Pihak Dishub pun memberi penjelasan dan mengatakan akan segera mengirimkan pengawas ke lokasi untuk menindak lanjuti laporan saya itu.

Hal seperti ini mungkin diantara kita pernah mengalaminya. Lalu, bagaimana solusinya? Atau bagaimanakah peraturan yang sebenarnya?

Dalam Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Banda Aceh, pada pasal 19 ayat 1 jelas menegaskan:

 

Teras depan bagian bawah pada bangunan pertokoan dapat berada pada bagian Garis Sempadan Bangunan dengan jarak maksimal 2 (dua) meter atau menyesuaikan dengan teras samping bangunan yang  telah ada.

 

Dan di pasal 20 ayat 2 menyatakan:

 

Garis Sempadan Bangunan yang telah ditetapkan dalam izin mendirikan bangunan dipatok di lapangan oleh Dinas terkait sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan.

 

Yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 1, bagian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jarak maksimal 2 (dua) meter yaitu dihitung dari dinding terluar bagian depan bangunan pertokoan. Maka selebih dari itu dapat disimpulkan bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah yang digunakan sebagai area publik, khususnya untuk pejalan kaki dan area parkir kendaraan. Untuk diketahui bahwa jarak dinding terluar Café Quantum ditambah batas maksimal GSB, masih menyisakan jarak sekitar ±10 (sepuluh) meter kedepan. Dan setiap pembangunan pertokoan dalam izin mendirikan bangunan hal ini telah benar-benar diatur sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20 ayat 2 Perwal Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010.

Jadi, tindakan juru parkir yang dengan penjelasannya atas dasar perintah owner Café Quantum tidak dapat dibenarkan dan bahkan melanggar aturan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Solusinya jika anda mengalami hal yang serupa seperti yang saya alami hari ini, apabila anda mau panjang-lebar maka anda harus siap untuk perang urat saraf untuk membela hak-hak anda. Jika tidak, atas pertimbangan tertentu, anda bisa saja mengalah dan kemudian melaporkan hal tersebut ke layanan pengaduan Dishub Kota Banda Aceh dengan nomor contact: 0811-6853-212.

Sekian. Semoga bermanfaat. Terimakasih.